PPKN VII BAB 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat 2.2

Macam-Macam Norma Berdasarkan Sumber, Daya Ikat Dan Sanksi

Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.

Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. 

Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut

Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya

Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya | Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untuk mematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmu jelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhi hukuman.

Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.

Berdasarkan sumber, Daya ikat dan Sanksi, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

a. NORMA AGAMA

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada  nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. 

Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. 

Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhana Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mah Esa.

Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.

Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. 

Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan

Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran.

Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.

Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. 

Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

b. NORMA KESUSILAAN

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik.

Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambar an orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.

Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.

Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan.

Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.

Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah. Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama.

Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.

Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”.

Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia.

Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

c. NORMA KESOPANAN

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan.

Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”.

Kemudian timbul keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama.

Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kurang tepat.

Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain.

Coba kalian cari informasi tentang faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.

Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. 

Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat.

Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.

Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat.

Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.

Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.

Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). 

Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.

d. NORMA HUKUM

Norma Hukum yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat.

Sudah terangkum dalam Materi Video Tersebut

Unduh PPT Norma Dan Keadilan 2.2

https://semawur.com/NaQzk5YDTucY

PPKN VII BAB 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat 2.1

Pengertian Norma

Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.

Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya.

Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.

Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. 

Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut

Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya

Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya | Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untuk mematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmu jelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhi hukuman.

Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.

Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

a. Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.
Contoh:

  1. Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
  2. Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.

  1. Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.
  2. Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.
  3. Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.
  4. Menghormati orang yang lebih tua

c. Tata Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah. Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:

  1. Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri.
  2. Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas

d. Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.

Sudah terangkum dalam Materi Video Tersebut

Unduh PPT Norma Dan Keadilan

https://semawur.com/rg48pIsta